PPPK Teknis Menolak Hasil Raker dan Minta Status PNS

PPPK Teknis Menolak Hasil Raker dan Minta Status PNS

Kelompok PPPK teknis menyatakan keberatan terhadap hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026, terutama pada poin keenam. Mereka menilai rumusan tersebut belum memberi tempat yang adil bagi tenaga teknis.

Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih sekaligus Ketua Umum FKBPPPN, menyebut keputusan itu diskriminatif karena pembiayaan dari APBN lebih diarahkan kepada PPPK dan PPPK paruh waktu dari unsur guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan.

Menurut Fadlun, banyak tenaga teknis berasal dari unsur Satpol PP. Ia menautkan tuntutan mereka dengan aturan yang menyebut Polisi Pamong Praja sebagai aparatur pemerintah daerah yang berstatus pegawai negeri sipil, termasuk rujukan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Ia juga menyoroti sejumlah poin hasil rapat, antara lain masa transisi belanja pegawai daerah, koordinasi perubahan persentase belanja pegawai APBD, larangan pemberhentian PPPK akibat keterbatasan fiskal, serta permintaan penyusunan PP Manajemen ASN. Bagi PPPK teknis, kepastian status dan perlakuan setara tetap menjadi tuntutan utama.

Sumber asli: https://m.jpnn.com/news/pppk-teknis-tolak-hasil-raker-komisi-ii-dpr-minta-diangkat-pns-saja

Post a Comment

0 Comments