DPR: Bank BUMN Blokir Rekening Aktivis Pati Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

DPR: Bank BUMN Blokir Rekening Aktivis Pati Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai pemblokiran rekening aktivis Pati senilai sekitar Rp80 juta oleh Bank Mandiri semestinya telah dilakukan berdasarkan prosedur serta aturan hukum.

Menurut Andre, bank milik negara tidak akan membatasi atau memblokir rekening nasabah secara sepihak. Setiap tindakan perbankan harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa bank dapat menindaklanjuti permintaan dari lembaga yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Meski demikian, Andre menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari Bank Mandiri untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak resah dan menekankan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik mewajibkan bank mempunyai landasan jelas untuk setiap keputusan penting.

Sumber artikel: https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/dpr-bank-bumn-blokir-rekening-aktivis-pati-sesuai-prosedur-dan-aturan-hukum-104903

Post a Comment

0 Comments