Hakim Praperadilan: Roy Suryo Sudah Berstatus Terdakwa

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat Roy Suryo. Hakim menyatakan status Roy telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara pokok dilimpahkan dan diregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan larangan bepergian ke luar negeri. Hakim menilai pengajuan praperadilan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan merupakan langkah yang keliru, sedangkan keberatan mengenai kecukupan serta kualitas alat bukti dapat diuji dalam sidang pokok perkara.
Putusan juga mempertimbangkan bahwa Roy tidak menggunakan hak mengajukan praperadilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga berkas dinyatakan lengkap pada 30 April 2026.
Sumber artikel: https://news.detik.com/berita/d-8634672/hakim-praperadilan-roy-suryo-sudah-berstatus-terdakwa
Post a Comment
0 Comments