Kejagung Menjelaskan Dugaan Pemanfaatan Jabatan oleh Febrie Adriansyah

Kejagung Menjelaskan Dugaan Pemanfaatan Jabatan oleh Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa istilah trading in influence dalam perkara Febrie Adriansyah dipakai untuk menggambarkan pola atau modus, bukan sebagai pasal pidana yang berdiri sendiri.

Menurut tim hukum Kejagung, Febrie diduga memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau pengaruh untuk memperoleh fasilitas, keuntungan, uang, dan emas batangan secara tidak sah yang dikaitkan dengan hasil tindak pidana.

Penjelasan disampaikan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Semua tuduhan masih harus diuji melalui proses pembuktian dan berlaku asas praduga tak bersalah.

Sumber: detikNews. Isi telah diparafrase.

Post a Comment

0 Comments