Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Terkait Penghimpunan Dana AMPB

Polda Metro Jaya Jelaskan Penundaan Transaksi Rekening Terkait Penghimpunan Dana AMPB

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa surat penyelidik Ditreskrimsus kepada bank terkait penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan langkah itu mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku paling lama lima hari kerja. Selama masa tersebut dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak disita; rekening dapat kembali digunakan jika tidak ada tindakan hukum lanjutan.

Penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu dasar hukum. Undangan klarifikasi telah dikirimkan, sementara koordinasi dilakukan dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk menelusuri tujuan, mekanisme, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana.

Sumber artikel: https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/535974-polda-metro-jaya-jelaskan-penundaan-transaksi-rekening-terkait-penghimpunan-dana-ampb

Post a Comment

0 Comments