Polisi Menjelaskan Kronologi Dugaan Penipuan Investasi yang Menjerat Ruben Onsu

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan korban dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Dana tersebut disebut dikirim sebagai modal investasi setelah ada penawaran pada Februari 2025.
Perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025. Menurut penyidik, pelapor berinisial P mewakili korban DM yang dijanjikan keuntungan dari investasi pada sebuah usaha.
Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal yang disebutkan penyidik. Penetapan tersangka merupakan tahap proses hukum dan bukan putusan bersalah; perkara tetap harus dibuktikan melalui prosedur peradilan.
Sumber: CNN Indonesia. Isi telah diparafrase.
Post a Comment
0 Comments