Rapat Konflik Agraria Ditunda setelah Kabareskrim Tidak Hadir
/data/photo/2026/08/20/6a8693bed7f82.jpg)
Komisi III DPR menunda rapat mengenai perkara pidana dalam konflik agraria struktural karena Kabareskrim Komjen Syahardiantono tidak hadir. Anggota DPR dan Konsorsium Pembaruan Agraria telah berada di lokasi rapat.
KPA menyatakan pertemuan itu diperlukan untuk membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi. Organisasi tersebut ingin aparat memahami konteks konflik agraria agar warga yang memperjuangkan hak tanah tidak langsung dikriminalisasi.
Sejumlah anggota DPR dan mantan Wakapolri ikut menyampaikan teguran atas ketidakhadiran tersebut. KPA berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Sumber: Kompas.com. Isi telah diparafrase.
Post a Comment
0 Comments