PN Jakarta Selatan Menyatakan Praperadilan dr Tifa Gugur

PN Jakarta Selatan Menyatakan Praperadilan dr Tifa Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa gugur demi hukum dan tidak dapat diterima. Putusan dibacakan hakim Sulistyo Muhammad pada Jumat (21/8/2026).

Hakim menilai keberatan terhadap pelimpahan kembali dakwaan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo seharusnya diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Karena berkas telah dilimpahkan dan status pemohon menjadi terdakwa, hakim menyatakan kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan tidak lagi terpenuhi.

Sumber: detikNews. Isi telah diparafrase.

Post a Comment

0 Comments